DENPASAR - Fajarbali.com|Sidang kasus sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang, Selasa (14/10/2025) kembali berfikir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembuktian, alias pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun anehnya, dua orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Stanislav Sadovnikov dan I Gede Bujangga Hartawan-konsultan pajak sekaligus akuntan dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) yang harusnya memperkuat dakwah jaksa malah berbalik arah.
Sakai Bujangga justru membalikkan keadaan. Terungkap bahwa PT SUP ternyata memiliki utang sebesar Rp 24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI)-perusahaan milik terdakwa Budiman Tiang.
Utang tersebut, menurut saksi digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, dan kebutuhan pembangunan Apartemen Umalas Signature. Fakta ini menjadi pukulan telak yang sebelumnya menuduh Budiman melakukan penggelapan dana proyek.
Tak hanya itu, fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga muncul dalam sidang tersebut. Dalam proses pembelian saham antara Budiman Tiang dengan Stanislav Sadovnikov untuk PT Magnum Estate Internasional (PT MEI) , PT CGI sebesar Rp 381 miliar, ternyata pembayaran dari pihak Sadovnikov tak pernah dilakukan.
Terbongkarnya fakta baru itu sempat membuat saksi blingsatan dan berusaha menghindari pertanyaan, tim penasihat hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office.
Apalagi, tim kuasa hukum Budiman Tiang berhasil menunjukkan dokumen perjanjian resmi yang ditandatangani oleh notaris serta tanda tangan Stanislav Sadovnikov sebagai bukti sah kesepakatan.










