Dalam sesi sidang yang berlangsung hingga tengah malam, muncul pula temuan bahwa beberapa unit Apartemen Umalas Signature dijual menggunakan mata uang digital (crypto).
Namun yang mengejutkan, hasil transaksi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kesaksian Sadovnikov pun dianggap berbelit-belit oleh tim penasihat hukum karena kerap menjawab “tidak tahu”, meski dirinya menjabat sebagai Direktur PT SUP. Hal ini memicu keheranan tim kuasa hukum Budiman Tiang yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office.
Di sisi lain, kehadiran saksi I Gede Bujangga Hartawan yang semula diharapkan memperberat posisi terdakwa, justru memberikan efek sebaliknya.
Bujangga mengungkapkan bahwa selama Stanislav Sadovnikov menjabat sebagai Direktur PT SUP, Budiman Tiang selaku komisaris dan pemegang saham tidak pernah menerima laporan audit keuangan independen.
“Idealnya harus ada laporan audit independen bersumpah untuk disampaikan kepada pengurus dan pemegang saham,” jelas Bujangga di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Bujangga juga menegaskan bahwa pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung hingga kini, padahal sesuai perjanjian, proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023.
Bahkan, dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai “Proyek Dalam Proses Pembangunan.”
Persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan lainnya pemilik tanah SHGB hanya menerima kompensasi sebesar Rp 475 juta, padahal hasil penjualan unit apartemen mencapai Rp 420 miliar.










