Kasus Vila C151, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Vila

Singkat cerita dari 21 orang pembeli vila, 14 orang lainnya kemudian menunjuk Gusti Ngurah Arthana dan timnya sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya mengambil haknya.

Namun pada saat Ngurah Artana selaku kuasa hukum pembeli vila hendak menggembok ke Vila C151, Selasa (15/3/2022), datang pengacara mengaku sebagai kuasa hukum PT Hanno Bali menghalang-halangi.

Di sana kemudian terjadi adu mulut antar kedua pengacara. Di tengah keributan dan saling dorong mendorong, Eduard Tomuara Parulian Hasibuan yang mengaku kuasa hukum dari PT Hanno Bali terjatuh.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top