Kasus Penipuan Rp1,81 Miliar, Advokat Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

20260310_143844_copy_800x562
Togar Situmorang dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/3/2026). Ia dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan Rp1,81 miliar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pengacara Togar Situmorang, yang juga dikenal dengan sebutan "Panglima Hukum", dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dalam sidang yang digelar Selasa (10/3/2026). Togar didakwa melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan kliennya hingga Rp1,81 miliar.

JPU Ni Putu Evy Widhiarini, S.H., M.Hum., dalam amar tuntutanya yang dibacakan di persidangan menyatakan, terdakwa Togar Situmorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP (sebelumnya tertulis Pasal 492 KUHP Jo UU No 1 tahun 2025, disesuaikan dengan konteks dakwaan sebelumnya) tentang penipuan.

"Menghukum terdakwa Togar Situmorang dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. Sebelum sampai pada amar tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan di antaranya adalah akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Fanni Lauren Christie mengalami kerugian sebesar Rp1,81 miliar, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada 31 Maret 2026 mendatang. Usai sidang, Togar yang disebut-sebut sebagai "Panglima Hukum" itu tidak mau banyak bicara saat dikonfrontir wartawan.

Dia hanya menjawab singkat dengan kata-kata, "Bagus, dan kalian semua kan sudah dengar. Kalau mau tanya, langsung saja ke pengacara lawan," ujarnya sambil pergi dengan alasan ingin makan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Togar Situmorang, S.H., yang memiliki gelar lengkap Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memakai martabat palsu dan rangkaian kebohongan yang menggerakkan saksi korban untuk menyerahkan uang hingga mencapai total kerugian Rp1,81 miliar.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Narkotika di Denpasar Divonis Setengah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Perbuatan tersebut diduga dilakukan antara Agustus 2022 hingga Juni 2023 di wilayah Kabupaten Badung dan Denpasar. Perkara ini bermula ketika saksi Fanni Lauren Christie menghadapi permasalahan hukum dengan Luca Simioni, warga negara Italia, terkait Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions dan masalah perpajakan pada tahun 2021.

Pada Agustus 2022, telah ada Putusan Kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak hotel tersebut. Atas saran ayahnya, Bambang Supiyatno (Alm), Fanni kemudian dikenalkan dengan terdakwa Togar Situmorang melalui perantara Agus Setyo Budiman pada 7 Agustus 2022 di kantor terdakwa di Denpasar.

Pada pertemuan tersebut, Fanni menjelaskan permasalahannya, termasuk soal pembayaran pajak yang ia lakukan namun merasa tidak menerima uang tersebut. Terdakwa kemudian menyarankan agar melaporkan Luca Simioni ke kepolisian terkait dugaan penggelapan uang penjualan apartemen.

Tak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2022, di Double View Mansions, Badung, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022 dengan nilai jasa Rp550 juta.

Dalam kesepakatan itu, pembayaran pertama atau DP sebesar Rp300 juta harus dibayarkan saat itu juga. Fanni kemudian menyerahkan uang tunai Rp300 juta tersebut kepada terdakwa yang dibungkus plastik hitam. Saat meminta tanda terima, terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi nanti karena saat itu tidak membawanya.

Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa kemudian menyampaikan bahwa kasus tersebut seharusnya dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta karena nilai kerugian di atas Rp25 miliar dan ia tidak percaya dengan Polda Bali.

Selanjutnya, Fanni melunasi sisa biaya jasa hukum tersebut melalui beberapa kali transfer dari rekeningnya dan suaminya, Valerio Tocci, ke rekening Ellen Mulyawati (rekening yang ditunjuk terdakwa), dengan rincian mulai dari September 2022 hingga Februari 2023.

Selain biaya jasa hukum pokok, terdakwa kemudian melakukan serangkaian kebohongan untuk meminta uang tambahan. Pada 26 Agustus 2022, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, terdakwa mengatakan kepada Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka dan mendeportasinya, diperlukan uang sekitar Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Somasi dan Hak Jawab Pemberitaan "Pengacara Togar Situmorang jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,8 Miliar"

Terdakwa mengklaim bahwa uang tersebut diperlukan untuk pihak Bareskrim, padahal pada kenyataannya penyidik tidak pernah meminta uang sebesar itu. Atas bujukan tersebut, Fanni tergerak menyerahkan uang total Rp910 juta secara bertahap antara Agustus 2022 hingga Maret 2023 dengan berbagai alasan, mulai dari "untuk orang Bareskrim", "untuk Kasubdit, Kanit, hingga Wadir", hingga "untuk penyidik".

Terdakwa bahkan menginstruksikan cara penulisan keterangan transfer agar tidak mencurigakan, seperti "balance to jakarta" atau "dari bali ke jakarta". Tak hanya itu, pada 25 September 2022, terdakwa kembali menggunakan modus bohong dengan mengaku memiliki hubungan saudara dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Terdakwa menawarkan jasa untuk mendeportasi Luca Simioni dengan imbalan Rp500 juta, dengan janji bahwa setelah uang diserahkan, Luca akan langsung dicari dan dideportasi hari itu juga, karena terdakwa mengaku ada hubungan keluarga dengan Kakanwil Hukum dan Ham Bali.

Fanni kemudian mentransfer Rp250 juta pada 30 September 2022 dan Rp250 juta lagi pada 1 Oktober 2022. Padahal, kepala kantor wilayah yang bersangkutan tidak pernah berdiskusi atau meminta uang tersebut kepada terdakwa, dan Kakanwil Hukum dan Ham Bali ternyata tidak mengenal terdakwa.

Kemudian, pada akhir November 2022, saat Fanni dan suaminya menghadapi laporan balik dari Luca Simioni di Polres Badung dan Polda Bali, terdakwa menyuruh Fanni mencabut kuasa hukum sebelumnya dan menggunakan jasanya dengan biaya Rp130 juta yang langsung dibayarkan pada 6 Desember 2022.

Selanjutnya, pada Januari 2023, terdakwa mengirim pesan yang menyatakan bahwa Kapolres Badung sudah menyetujui untuk menghentikan kasus tersebut. Saat Fanni menanyakan kapan mendapatkan surat penghentian penyelidikan (SP3), terdakwa meminta uang Rp200 juta untuk diberikan kepada Kapolres.

BACA JUGA:  Simpan Ganja di Kamar Kos, Oknum Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara 

Fanni pun mentransfer uang tersebut pada 22 Februari 2023. Tak cukup di situ, pada 13 Maret 2023, terdakwa kembali meminta tambahan Rp100 juta atas nama permintaan Kapolres, yang juga ditransfer oleh Fanni.

Terakhir, pada 23 Juni 2023, terdakwa kembali meminta uang Rp100 juta atas nama permintaan pihak Ditreskrimum Polda Bali untuk mengeluarkan SP3, yang juga ditransfer oleh Fanni. Atas seluruh perbuatan terdakwa, saksi Fanni Lauren Christie mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.810.000.000.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top