Kasus Gudang Gas Meledak di Jalan Cargo, Keluarga Korban Ikhlas dan Minta Terdakwa Sukojin Dibebaskan

IMG_20241108_085823_copy_800x528
Suasana saat sidang keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (7/11).Foto/eli

Diberitakan sebelumnya, Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto. JPU mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Dia juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, Sukojin diketahui memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun izin tersebut tidak mencakup penyimpanan dan penjualan gas elpiji. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Tragedi kebakaran berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 kg di gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat, dan mengakibatkan 18 karyawan tewas. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top