Kasus Gudang Gas Meledak di Jalan Cargo, Keluarga Korban Ikhlas dan Minta Terdakwa Sukojin Dibebaskan

IMG_20241108_085823_copy_800x528
Suasana saat sidang keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (7/11).Foto/eli

"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda dengan penuh ketegaran.Saksi-saksi lain, seperti Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik, dan lainnya juga menyampaikan kesan serupa.

Meskipun suami dan anggota keluarga lainnya menjadi korban, seluruh keluarga korban, yang diwakili oleh para saksi, justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari segala jeratan hukum. "Semua biaya ditanggung oleh Pak Sukojin, dan kami tidak merasa ada paksaan atau intimidasi dalam membuat surat pernyataan yang menyatakan ikhlas pada kejadian ini dan menganggap ini sebagai musibah," ujar Hartatik, yang mewakili suaminya yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Saat diberikan kesempatan menanggapi, terdakwa Sukojin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini," ujar Sukojin.

Para saksi menjawab mereka memaafkan Sukojin, diiringi suasana haru yang mewarnai ruang sidang. Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Sukojin mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 pagi. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top