
Suasana saat sidang keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (7/11).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menghadiran Sukojin pemilik sekaligus terdakwa dalam kasus kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, yang menewaskan 18 orang pekerjaan, Kamis (7/11/2024). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan yang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, Siswo Sumarto atau akrab disapa Bowo menghadirkan delapan saksi dari keluarga korban yang mewakili 13 korban hadir untuk memberikan keterangan. Dari kedelapannya menyatakan bahwa mereka mengatakan sudah ikhlas menerima kejadian tragis ini sebagai musibah. Bahkan mereka minta dan berharap Sukojin segera dibebaskan.
Pada kesempatan itu keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada terdakwa, yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman korban. Salah satu saksi, Nanda. (25) menceritakan kejadian yang menimpa suaminya.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan pengobatan.
Nanda kemudian menyusul ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu di sana. Nanda juga menegaskan bahwa suaminya bekerja seperti biasa, berangkat pagi dan pulang sore, dan bukan tinggal di gudang bersama karyawan lainnya seperti yang sempat menjadi isu.










