“Dalam keterangannya, Tonny juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat mengambil gambar seorang pramugari pesawat dengan komposisi seluruh badan, juga tanpa seizin yang bersangkutan,” beber JPU.
Meski demikian, Tony tetap menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihatnya kembali.
JPU menyebut pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan dari pihak yang menjadi objek foto, dalam hal ini NC.
“Foto-foto tersebut berfokus pada bagian dada atau payudara korban, yang menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin,” tukas JPU
Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum kasus ini memasuki tahap akhir dan terdakwa tinggal menunggu eksekusi pidana penjara oleh Kejari Badung.W-007










