DENPASAR-fajarbali.com|Tonny Nugroho (69) akhirnya harus menelan pil pahit lantara upaya hukum kakasi di Mahkamah Agung atas kasus perekaman bermuatan seksual terhadap penumpang perempuan di dalam pesawat ditolak.
Sebelumnya, terpidana Tonny juga melakukan upaya hukum banding, atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar 3 bulan penjara. Tapi upaya hukum banding gagal hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Kasi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, membenarkan bahwa MA telah menolak permohonan kasasi terdakwa.
“Kasasi Tonny Nugroho ditolak. Kami tinggal menunggu salinan resmi putusan. Setelah itu, jaksa segera melakukan eksekusi,” kata Yusran, Kamis (6/11/2025) saat ditemui di PN Denpasar.
Tonny sebelumnya divonis tiga bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 Juni 2025 lalu, setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terdakwa yang berprofesi sebagai pengawas proyek itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memotret bagian tubuh seorang penumpang perempuan secara diam-diam saat pesawat Super Air Jet IU 702 tengah landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Fisher Valen J Simanjuntak. Dalam amar putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu kenyamanan penumpang, sementara yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, pesawat dalam proses landing di landasan, dan suasana kabin tengah sibuk dengan para penumpang yang bersiap turun. Perempuan berinisial NC, 36, asal Surabaya, menjadi korban dalam kasus ini.










