"Bale Kertha Adhyaksa dirancang untuk memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan fokus pada pemulihan keadaan, terutama untuk kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa harus melalui ruang sidang," tambahnya.
Sinkronisasi materi yang disampaikan menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan hanya sebagai pilihan tambahan, melainkan instrumen absolut dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
Paradigma baru ini memprioritaskan pemulihan kondisi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum, dibandingkan hanya berfokus pada pemidanaan konvensional. Usai paparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang antusias, di mana mahasiswa dan akademisi mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi praktis konsep baru tersebut di lapangan.W-007










