Diduga Tersangkut Perijinan Rumah Subsidi, Kuta Jadi ‘Tumbal’ Kajati Bali

WhatsApp Image 2025-03-20 at 14.21.58_fb6ef64e
Penyidik Kajati Bali menahan Kepala DPMPTSP Buleleng Made Kuta di Kejaksaan Negeri Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Kasus rumah subsidi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali akhirnya menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng Made Kuta sebagai ‘Tumbal’ lantaran ditahan tim penyelidik Kajati Bali, Kamis (20/3/2025) siang.

Sebelumnya Kuta yang sempat diperiksa sebanyak dua kali oleh Kajati Bali sebagai saksi kini Kuta diduga telah melakukan pemerasan terkait dengan perijinan terhadap rumah bersubsidi yang ada di Kabupaten Buleleng.

Dari pantauwan di Kejaksaan Negeri Buleleng dimana Kuta yang sebagai saksi kembali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Buleleng dari pukul 09.00 wita hingga pukul 10.30 wita. Dari pemeriksaan teresebut, tim penyelidik Kajati Bali langsung meningkatkan status Kuta dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan Kajati Bali.

Tampak saat Kuta keluar dari ruang penyelidik Kejaksaan Negeri Buleleng mengenakan pakaian adat madya serta memakai rompi tahanan Kajati Bali dengan warna merah. Kedua tangan pelaku juga diborgol serta Kuta langsung digiring ke mobil tahanan Kajati Bali untuk di bawa ke Kejaksaan tinggi Bali.

Dari sumber terpercaya, dimana pelaku ditahan lantaran terduga melakukan pemerasan terkait proses perijinan Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. Menurut Kasi pengendalian oprasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi disele-sela penahanan Kadis Kuta, dirinya tidak menanggapi konfirmasi wartawan terkait penahanan yang dilakukan Kajati Bali.”Nanti segera saja ke Kajati Bali doorstop,”tutur Jayalantara singkat.

Terus bagaimana tanggapan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra terkait penahanan yang dilakukan Kajati Bali terhadap anak buahnya? Dirinya mengaku sangat terkejut dengan salah satu pimpinan OPD yang ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Tingga Bali.”Terus terang saya baru mendengar informasi itu sekitar pukul 16.00 wita. Kami kini masih melakukan penelusuran untuk diketahui kasus yang bersangkutan,”jelas Sutjidra.

BACA JUGA:  Jelang Akhir Tahun Tingkat Inflasi di Buleleng Masih Terkendali

Bahkan Sutjidra juga mengakui sangat prihatin yang menimpa salah satu pimpinan OPD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.”Sudah barang tentu kami sebagai kepala daerah merasakan sangat prihatin yang dilami oleh yang bersangkutan,”lanjutnya.

Dirinya juga mengakui akan melakukan koordinasi terhadap Kejaksaan Tinggi Bali terkait setatus yang bersangkutan. Setelah mendapatkan informasi secara detail dan setatus yang bersangkutan dengan jelas, dirinya mengaku akan melakukan sikap.”Nanti kita akan terus melakukan koordinasi kepada Kajati Bali terkait kasus yang bersangkutan secara detail dan terkait setatus bila sudah jelas tentunya kami nantinya akan bersikap,”tutur Sutjidra lagi.

Diakhir pembicaraannya itu dirinya menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD yang ada di Kabupaten Buleleng agar tetap tenang dan tetap bekerja sesuai dengan topoksi masing-masing agar tidak terpengaruh yang terjadi di salah satu pimpinan OPD.”Saya harapkan kepada seluruh pimpinan OPD agar tetap tenang dan terus bekerja sesuai dengan topoksi masing-masing. Saya juga berharap kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan terpengaruh dari apa yang dialami oleh salah satu pimpinan OPD yang kini telah berurusan hukum,”katanya sembari mengingatkan. @gus

Scroll to Top