Jalani Pemeriksaan, Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Mengaku Bersalah

WhatsApp Image 2024-04-03 at 20.26.35_bfc161db

Terdakwa Puthut mengakui tidak pernah mengecek apa benar tanah seluas 30 are yang dikuasakan kepadanya itu adalah benar tanah miliki Suma atau bukan. Meski belakangan Puthut mengetahui bahwa tanah itu bukan milik Suma, tapi Puthut tetap saja tidak mengembalikan uang korban yang sudah dibayarkan kepadanya untuk membeli tanah seluas dua are.

BACA Juga : Cegah Petugas Nakal, Polres Kawasan Bandara Pantau SPBU di Kawasan Bandara

Begitu pula dengan terdakwa Suma, meski awalnya berbelit belit soal kepemilikan tanah itu, akhirnya dia mengakui terus terang bahwa tanah itu memang bukan miliknya.”Logika berpikirnya begini, tidak mungkin kalau tanah itu milik kita tapi diatasnamakan ke orang lain. Dari sini saja sudah kelihatan bahwa terdakwa sudah berbohong,” cecar hakim.

Terdakwa Suma hanya mengatakan, tanah itu dianggap milikinya karena dulu pernah dimanfaatkan untuk menanam jagung. Tapi sayang hakim tidak percaya begitu saja dan terus menghujani terdakwa Suma dengan pertanyaan yang membuatnya mengaku bersalah karena telah menipu kedua korban.

BACA Juga : Jabat Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy AS Komitmen Wujudkan Bali Bersinar

“Seharusnya anda (terdakwa Suma) menanyakan ke kepala lingkungan atau kepala desa atau pejabat berwenang soal siapa pemilik tanah itu sebenarnya,” timpal hakim yang dijawab dengan anggukan kepala oleh Suma. Hakim juga sempat menanyakan soal oknum pegawai BPN yang sempat menyakin korban bahwa tanah yang tawarkan terdakwa aman untuk ditransaksikan.

“Kenapa harus pegawai BPN yang terdakwa panggil bukan terdakwa yang menemuinya di kantor?,” tanya hakim yang dijawab Soma bahwa yang mendatangkan pegawai BPN adalah saksi Asep dan Iyon. Meski begitu, terdakwa Suma tetap saja belum mengembalikan uang korban yang telah dikirim kepadanya untuk pembayaran tanah di kavling 2 seluas 3 are.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top