
Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Suma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) akhirnya mengakui perbuatannya. Meski begitu, dalam sidang, Selasa (2/4-2024) di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk membuat ketiga pelaku mengakui perbuatan tidaklah muda.
Ketiga terdakwa awalnya nampak berbelit belit saat memberikan keterangan. Tapi majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa yang sudah menduga bahwa ketiga terdakwa berbohong itu terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan sehingga para terdakwa terdesak dan mengakui perbuatannya.
Atasi Kemacetan di Bandara Ngurah Rai, Operasi Ketupat Kordinasi Otoritas Bandara
Awalnya hakim bertanya kepada terdakwa Puthut soal bagaimana terdakwa Puthut bisa mendapat surat kuasa menjual dari terdakwa Suma. Puthut mengatakan bahwa, dia mendapat surat kuasa dari terdakwa Suma karena terdakwa Suma memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 7.600.000.000.
“Suma mengaku tanah seluas 30 are yang terletak di Jalan Kampus Unud itu adalah miliknya, jadi untuk kompensasi hutangnya kepada saya sebesar Rp 7,6 miliar, saya diberi kuasa untuk menjual, mentransaksikan dan menerima uang pembayaran dari pembeli tanah jika mendapatkan pembeli,” ungkap terdakwa Puthut.
BACA Juga : Polda Bali Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan 3500 Personel Kawal Mudik Lebaran
Singkat cerita atas tanah yang berlokasi di Jalan Kampus Udayana terdakwa Suma mendapatkan pembeli yaitu korban Mujianto dan Lenny. Kedua korban rencananya akan membeli tanah itu seluas dua are. “Pada saat transaksi tanah di notaris saya baru mengenal korban Mujianto, awalnya saya memang tidak pernah kenal dengan Mujianto,” ujar terdakwa Puthut.
BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Firman Handoko Siapkan PK, Sebut Perkara Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah

Bukan Sekadar Mengejar Juara, Astra Motor Bali Fokus Bentuk Karakter Generasi Muda Peduli Keselamatan

Tunjukkan Semangat Tinggi di Ajang Nasional, Perwakilan SMK PGRI 2 Badung Siap Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Lemhannas Goes to Campus: Beri Kuliah Umum serta Jalin MoU dengan Unmas Denpasar






