Jalani Pemeriksaan, Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Mengaku Bersalah

WhatsApp Image 2024-04-03 at 20.26.35_bfc161db

Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Suma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) akhirnya mengakui perbuatannya. Meski begitu, dalam sidang, Selasa (2/4-2024) di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk membuat ketiga pelaku mengakui perbuatan tidaklah muda.

Ketiga terdakwa awalnya nampak berbelit belit saat memberikan keterangan. Tapi majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa yang sudah menduga bahwa ketiga terdakwa berbohong itu terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan sehingga para terdakwa terdesak dan mengakui perbuatannya.

Atasi Kemacetan di Bandara Ngurah Rai, Operasi Ketupat Kordinasi Otoritas Bandara

Awalnya hakim bertanya kepada terdakwa Puthut soal bagaimana terdakwa Puthut bisa mendapat surat kuasa menjual dari terdakwa Suma. Puthut mengatakan bahwa, dia mendapat surat kuasa dari terdakwa Suma karena terdakwa Suma memiliki hutang kepadanya sebesar Rp 7.600.000.000.

“Suma mengaku tanah seluas 30 are yang terletak di Jalan Kampus Unud itu adalah miliknya, jadi untuk kompensasi hutangnya kepada saya sebesar Rp 7,6 miliar, saya diberi kuasa untuk menjual, mentransaksikan dan menerima uang pembayaran dari pembeli tanah jika mendapatkan pembeli,” ungkap terdakwa Puthut.

BACA Juga : Polda Bali Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan 3500 Personel Kawal Mudik Lebaran

Singkat cerita atas tanah yang berlokasi di Jalan Kampus Udayana terdakwa Suma mendapatkan pembeli yaitu korban Mujianto dan Lenny. Kedua korban rencananya akan membeli tanah itu seluas dua are. “Pada saat transaksi tanah di notaris saya baru mengenal korban Mujianto, awalnya saya memang tidak pernah kenal dengan Mujianto,” ujar terdakwa Puthut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top