Yang kedua, satu mobil Suzuki Carry Nopol DK-8027-KM warna biru berisi 200 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong. “Mobi ini juga diduga sebagai sarana untuk mengangkut tabung gas yang sudah dioplos .” jelas jaksa.
Atas temuan tersebut, polisi menemui terdakwa selaku pemilik usaha sekaligus pemilik gudang. Saat itu terdakwa mengakui bila tabung gas LPG 12 Kg yang dimuat mobil Suzuki Carry Nopol DK-8277-DO adalah hasil kegiatan usaha pemindahan (oplos) isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg milik terdakwa.
BACA Juga : Kesal Cintanya Ditolak, Pria Asal Kupang Ini Mabuk Lalu Perkosa Gadis di Kamar Kos
Terdakwa juga menjelaskan bagaimana melakukan pengoplosan LPG. Diterangkannya awalnya Saksi Karolus Wens Adi bersama Saksi Kadek Mertayasa dan saksi Phelipus Bagung membeli/mengambil gas LPG ukuran 3 Kg di PT. Panca Jaya Gas, yang rata-rata dalam sekali pengambilan sebanyak 200 tabung.
Kemudian gas LPG ukuran 3 kg tersebut sebanyak + 110 tabung dijual ke warung-warung di sekitar Desa Batuan Sukawati dan disisakan sekira + 90 tabung dan dibawa lokasi gudang milik terdakwa untuk dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12kg. Setelah mengoplos dari 3 kg ke 12 ky, gas LPG ukuran 12 kg tersebut elanjutnya dijual kepada konsumen.W-007










