DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com|Jaksa Penuntut Umum (JPJ) Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sujaya menuntut Anak Agung Putri Warmayuni (52) yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus bos dari kasus dugaan pengoplosan LPG dengan pidana penjara selama tiga bulan. Ini Terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Denpasar, Selasa ( 3/12/2024) lalu.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tinggal di Banjar Bucuan Desa Batuan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar itu terbukti secara sah dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukun terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan, "demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang. Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, Jaksa juga menurut agar terdakwa membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.
BACA Juga : Kelompok Warga Sumba Bentrok di Depan Warung Puspa Gegara Masalah Parkir
Dalam surat tuntutanya, jaksa juga menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diantara terkait penangkapan terdakwa yang dilakikan oleh pihak kepolisian. Diungkap jika terdakwa ditangkap pada tangggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Padma Kel. Penatih, Kec. Denpasar Timur.
Terdakwa diamankan karena didiga melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarng disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.










