Jaksa Tuntut Bos Pengoplos LPG 3 Bulan Penjara 

1000122954
Ilustrasi pembacaan tuntutan jaksa.Foto/net

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WITA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengangkutan/perniagaan LPG hasil pemindahan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung gas 3 Kg ke tabung Gas 12 KG.

BACA Juga : Diedarkan Jelang Tahun Baru, Mahasiswa Pasok 5,5 Kg Ganja dari Medan ke Bali

Atas laporan itu kemudian dilakukan penyelidikann. Awalnya petugas menghentikan mobil merk Suzuki Carry Nopol DK8277-DO warna putih yang dikemudikan saksi Karolus Wens Adi yang sedang mengangkut Gas LPG tabung 12 Kg sebanyak 12 tabung pada saat melintas di Jalan Padma Kel. Penatih, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar.

“Kemudian petugas memeriksa sopir kendaraan bernama Wens Adi yang menjelaskan bahwa asal usul gas LPG 12 Kg tersebut dari gudang milik terdakwa yang berlokasi di Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar.” jelas salah satu jaksa senior di Kejati Bali itu.

Atas pengakuan sopir itu, sekira pukul 16.00 WITA petugas kepolisian langsung melakukan pengecekan di lokasi gudang yang disebut saksi Wens Adi dan menemukan barang barang berupa; 7 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi Gas LPG, 1 buah timbangan duduk, 1 buah batu timbangan dengan berat 20 ons, 1 buah obeng, 134 karet seal dan 21 pipa besi dengan panjang + 15 cm.

BACA juga : Ini Alasan Lindsay, Terpidana Mati Kasus Nakotika Asal Inggris Ajukan PK

Sementara di halaman gudang, polisi menemukan 20 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong. Polisi juga menemukan beberapa barang lainnya di garase mobil, yaitu dua mobil Suzuki Carry. Yang pertama mobil dengan Nopol DK-8793-KJ warna membawa 180 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong. Diketahui mobil ini adalah mobil yang digunakan mengangkut tabung gas LPG.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top