BANDING-Dua terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti saat digiring petugas dari Kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Denpasar.Foto/dok
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.W-007