Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Baca Juga : Mobil Wuling Lepas Kendali, Terbalik di Tol Bali Mandara
Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun. Tapi dalam putusannya, hakim memangkas nilai yang dimohonkan jaksa ini menjadi Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti yang sebelumnya hukuman denda dan hukuman pengganti kerugian dituntut sama dengan terdakwa I Wayan Jendra, oleh majelis hakim diganti. Untuk hukuman denda oleh majelis hakim dipangkas menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga : Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule Buronan Interpol
Baca Juga : Gelapkan Sepeda Motor, Saudara Tiri Diringkus di Nganjuk Jatim
Sedangkan untuk hukuman uang pengganti kerugian juga dipangkas oleh majelis hakim menjadi Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga : Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding, Jaksa Ajukan Kasasi
Tapi apabila terdakwa Sunita Yanti tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Dalam amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/12/2022) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut.










