Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti rontok di palu hakim. Putusan hakim pimpin Gde Putra Astawa jauh dibawah tuntutan jaksa.
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Untuk terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala LPD Serangan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Vonis ini 5 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga : Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta
Baca Juga : Korupsi Uang LPD Buat Beli Mobil dan Bantu Modal Usaha Suami
Sedangkan untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti oleh majelis hakim yang sama divonis 4 tahun penjara. Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman penjara yang mendapat diskon spesial dari majelis hakim, untuk hukuman denda dan hukuman mengembalikan kerugian negara, jaksa kembali dibuat tercengang. Bagaimana tidak majelis hakim malah menghapus hukuman denda untuk terdakwa I Wayan Jendra.
Baca Juga : 157 Advokat DPC PERADI Denpasar Diambil Sumpah oleh KPT Denpasar
Baca Juga : Buka Rapim FERARI, Ini yang Disampaikan Gubernur Koster
Padahal sebelumnya jaksa memohon agar terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk uang mengganti kerugian, jaksa menuntut agar I Wayan Jendra mengganti sebesar Rp 7.749.118.000 secara tanggung renteng oleh terdakwa Sunita Yanti.










