
BANDING-Dua terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti saat digiring petugas dari Kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin (19/12/2022) mengatakan, jaksa resmi menyatakan banding pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022.”Pada hari yang sama jaksa juga langsung menyerahkan memori banding,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.
Baca Juga : Sidang Korupsi LPD Serangan, Tuntutan Jaksa Rontok di Palu Hakim
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa putusan hakim 2/3 dibawah tuntutan yang dimohonkan jaksa.
“Selain itu pasal yang dibuktikan oleh hakim juga berbeda dengan jaksa. Dimana jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor, tapi majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3. Nah alasan inilah yang membuat jaksa akhirnya menyatakan banding,” pungkasnya.
Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan










