https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Kasus Korupsi BKK Aci-aci Resmi Ajukan Banding - FAJAR BALI
 

Jaksa Kasus Korupsi BKK Aci-aci Resmi Ajukan Banding

(Last Updated On: 02/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menyidangkan kasus korupsi BKK Aci-aci dan sesajan dengan terdakwa mantan Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram akhirnya mengajukan banding. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (2/3/2022) saat dikonfirmasi membenarkan bila jaksa sudah resmi menyatakan banding atas vonis 3 tahun penjara terhadap IGN Bagus Mataram. 

“Penuntut Umum sudah meyerahkan memori banding ke Pengadilan, Selasa (1/3/2022) kemarin,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi. 

Ditanya alasan jaksa mengajukan upaya hukum banding, Eka Suyantha menjawan karena adanya perbedaan penerapan Pasal antara tim JPU dan majelis majelis hakim Tipikor. 

Dimana sebelumnya JPU menjerat terdakawa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut agar terdakawa dipenjara selama 4 tahun. 

Sementara majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa IGN Bagus Mataram terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjauhi hukum 3 tahun penjara. 

“Jadi ada perbedaan pasal yang dibuktikan oleh Jaksa dan majelis hakim. Dimana JPU menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor sementara hakim menjatuhkan vonis dengan Pasal 3 UU yang sama,” tegas Kasi Intel. 

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan IGN Bagus Mataram terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusannya. 

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50.000 subsidair 3 bulan kurangan. Hakim dalam amar putusannya juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp155.000,000.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring tersebut. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Soal Penceramah Radikal, Ini Kata BNPT

Sab Mar 5 , 2022
Dibaca: 19 (Last Updated On: 02/03/2022)JAKARTA–Fajarbali com| Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid menyatakan, soal penceramah radikal yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai peringatan kuat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.  Save as PDF

Berita Lainnya