Jaksa Kasus Korupsi BKK Aci-aci Resmi Ajukan Banding

DENPASAR-Fajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang menyidangkan kasus korupsi BKK Aci-aci dan sesajan dengan terdakwa mantan Kadisbud Denpasar IGN Bagus Mataram akhirnya mengajukan banding. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (2/3/2022) saat dikonfirmasi membenarkan bila jaksa sudah resmi menyatakan banding atas vonis 3 tahun penjara terhadap IGN Bagus Mataram. 

"Penuntut Umum sudah meyerahkan memori banding ke Pengadilan, Selasa (1/3/2022) kemarin," kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi. 

Ditanya alasan jaksa mengajukan upaya hukum banding, Eka Suyantha menjawan karena adanya perbedaan penerapan Pasal antara tim JPU dan majelis majelis hakim Tipikor. 

Dimana sebelumnya JPU menjerat terdakawa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut agar terdakawa dipenjara selama 4 tahun. 

Sementara majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa IGN Bagus Mataram terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjauhi hukum 3 tahun penjara. 

"Jadi ada perbedaan pasal yang dibuktikan oleh Jaksa dan majelis hakim. Dimana JPU menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor sementara hakim menjatuhkan vonis dengan Pasal 3 UU yang sama," tegas Kasi Intel. 

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan IGN Bagus Mataram terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berapa aci-aci dan sesajen se-Kota Denpasar tahun 2019-2020.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top