Jaksa Hadirkan Saksi Fakta, Tiga Terdakwa Kasus Duaan Penipuan Jual Beli Tanah Unud Makin Terpojok

puthut dkk
Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Universitas Udayana saat menjalani sidang dengan agenda pembuktian.Foto/eli

Ngamuk dan Tunjukkan Kemaluan di Kantor Imigrasi, Turis Asal Perancis Dideportasi

Dengan adanya pencabutan itulah, saksi korban bersama saksi Agus Pujo mendatangi para terdakwa untuk membicarakannya, tapi menurut saksi Agus Pujo para terdakwa sangat sulit ditemui dan jika bisa ditemui hanya berjanji akan mengembalikan kerugian korban tapi semua itu hanya janji manis karena faktanya sampai saat ini saksi korban belum mendapat uang pengembalian. 

Terdakwa Puthut tetap mengaku sudah pernah mengembalikan uang kepada korban Mujianto. Tapi itu dipatahkan oleh Agus Pujo yang mengatakan bawah sepengetahuannya tidak pernah ada pengembalian uang pembayaran, baik untuk pembayaran di lokasi kavling 1 maupun kavling 2.

Rencana Bobol Toko HP untuk Biaya Hidup Malah Dipenjara 2 Tahun

Seperti diketahui,ketiga terdakwa saat dimintai pertanggungjawaban juga terkesan saling menyalahkan.  Dan parahnya lagi, seusia fakta tanah yang dijual para terdakwa itu hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.

Saksi korban pada bulan Oktober 2019 mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para terdakwa. Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.315.000.000.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top