Jaksa Hadirkan Saksi Fakta, Tiga Terdakwa Kasus Duaan Penipuan Jual Beli Tanah Unud Makin Terpojok

puthut dkk
Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Universitas Udayana saat menjalani sidang dengan agenda pembuktian.Foto/eli

Singkat cerita saksi Agus Pujo melaporkan kondisi dan letak tanah kepada saksi korban Mujianto. Mendapat penjelasan dari Agus Pojo, saksi korban tidak mempersoalkan dan langsung mentransaksikan tanah tersebut. Tapi sebelum belum transaksi saksi korban Mujianto juga sempat mengecek lokasi.

Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan

Saksi Agus Pujo Kembali mengungkap bahwa, setelah ada kata sepakat, korban bersama para terdakwa dan juga saksi Agus Pujo diajak ke kantor notaris Rusmawan.”Tapi Notaris Rusmawan menolak, sehingga para terdakwa membawa korban dan yang lainnya ke notaris Ni Ketut Alit Astari,” ungkap Agus Pujo.

Belakangan diketahui bahwa notaris Rusmawan menolak melakukan transaksi karena data-data yang dimohonkan para terdakwa tidak lengkap. Para terdakwa tidak menyerah dan membawa ke Notaris Ni Ketut Alit Astari sehingga terjadilah transaksi dan pada akhirnya dilakukan pembayaran.

Untuk pembayaran tanah di kavling 1 seluas 2 are, Agus Pujo mengatakan dibayarkan kepada terdakwa Puthut karena memang terdakwa Puthut yang diberi kuasa menjual oleh I Made Alit Suandika yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sedangkan pembayaran di lokasi kavling 2 diterima oleh terdakwa I Made Suma Wijaya.

Bangunan Lama Lapas Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

“Apakah saksi tahu bahwa tanah yang mereka transaksikan itu sekarang menjadi milik pak Mujianto dan ibu Leny?,” tanya jaksa yang dijawab tanah di kavling 1 tidak dimiliki korban karena tanah itu ternyata bukan Alit Suandika melainkan milik Unud. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top