Sementara untuk lahan di kaling 2 seluas 3 are yang juga berlokasi di Jalan Kampus Udayana saksi Agus Pujo menerangkan jika tanah itu yang menawarkan adalah terdakwa Suma. Hanya saja bedanya, kasus untuk tanah di kavling 2 ada keterlibatan saksi Iyon dan juga Asep. Tapi nasibnya sama dengan di kavling 1, setelah dibayar sertifikat tidak juga selesai.
Sebelumnya juga diketuai bahwa, para terdakwa ini sempat mengatakan kepada korban bawa permohonan sertifikat sudah diajukan ke BPN Badung dan korban diminta untuk menunggu. Tapi setelah sekian lama menunggu dan melewati batas akhir dari yang dijanjikan para terdakwa, sertifikat yang dijanjikan tidak juga selesai.
Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar Ditertibkan Polisi, Terbanyak Roda Dua
Korban sempat bertanya kepada para terdakwa terkait kapan sertifikat bisa diserahkan, tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti, dan akhirnya korban bertemu dengan saksi Suladomeng. Kepada saksi Suladomeng yang berprofesi sebagai pengacara itu, Mujianto meminta bantuan untuk mengecek apakah benar para terdakwa ini mengurus sertifikat tanah yang sudah dibayarkan itu.
Setelah menandatangani kuasa, Suladomeng pun akhirnya bersurat ke BPN Badung untuk menanyakan sejauh mana proses permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh terdakwa Alit Suandika.”Bebekal surat kuasa dari korban, saya bersurat menyatakan kelanjutan permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Alit Suandika,” jelas Suladomeng.
“Apa jawaban dari BPN Badung atas surat yang saudara saksi kirim,” tanya Jaksa Ketut Sujaya yang dijawab oleh saksi Suladomeng bahwa permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Alit Suandika sudah dicabut oleh pemohon.










