Jaksa Belum Siap Tuntut Zainal Tayeb, Sidang Ditunda

(Last Updated On: 04/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakawa Zainal Tayeb, Kamis (4/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar batal terlaksana.

Informasi yang didapat, sidang batal digelar lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dan kawan-kawan belum siap dengan tuntutanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan saat dikonfirmasi membenarkan bila sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutan. 

“Kami belum siap dengan tuntutan, karena itu kami memohon waktu kepada majelis hakim,” sebut pajabat yang akrab disapa Gatot, Kamis (04/11/2021). 

Saat ditanya apakah ada keraguan menentukan tuntutan dalam perkara ini? Gatot membantahnya. Dikatakannya, tidak ada keraguan jaksa dalam menuntut setiap perkara. 

Dijelaskan, dalam perkara Zainal Tayeb ini diakui perlu adanya sikap kehati-hatian jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. “Selain itu kasus ini kan berkasnya tebal, jadi butuh waktu agar tidak ada kesalahan, apalagi ini kan menyangkut nasib orang,” tegasnya.

Karena jaksa belum siap tuntutan,  majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Yasa yang menyidangkan perkara menunda sidang hingga, Selasa (16/11/2021) mendatang. 

Diketahui pula, Zainal Tayeb dijadikan terdakwa dalam kasus ini setelah dilaporkan oleh Hedar Giacomo yang yang merupakan keponakannya. Zainal dilaporkan karena diduga menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta No. 33. 

Dimana dalam akta tersebut tertulis bahwa luas tanah yang menjadi objek perjanjian adalah 13.700M2 yang terdiri dari 8 SHM (sertifikat hak milik).

Tapi setelah dilakukan penghitungan luas tanah sebagaimana tertera dalam 8 SHM itu, ternyata luasnya hanya 8.892M2. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 Miliar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BPOM RI Beri Ijin Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Kam Nov 4 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 04/11/2021)SINGARAJA-fajarbali.com | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengijinkan penggunaan vaksin bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Tentunya, pelaksanaan di daerah menunggu instruksi pusat.  Save as PDF

Berita Lainnya