Baca Juga : Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun
Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan narkotika berupa sabu dan ekstasi,” terang JPU.
Kemudian Polisi menyuruh terdakwa mengambil narkoba yang disebut oleh terdakwa. Terdakwa lalu masuk kedalam kamar dan mengambil tas gendong warna hitam dan tas belanja warna hijau dari dalam kamar kemudian menyerahkannya kepada petugas Kepolisian.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Korupsi KUR di BRI Dilimpahkan ke Jaksa
Selanjutnya di depan terdakwa dan saksi-saksi, petugas membuka tas gendong warna hitam ternyata didalamnya berisi 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 31 paket berisi kristal bening shabu, 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 32 plastic klip masing-masing berisi 10 butir ekstasi warna biru dan warna abu-abu, 1 buah dompet warna pink berisi 1 buah timbangan digital.
Baca Juga : Jadwal Sidang di SIPP PN Denpasar Lambat, Kasus Sudah Dituntut masih Tertulis Pembuktian JPU
Terdakwa kepada Polisi mengatakan bahwa narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari Master. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 31 paket kristal bening diduga shabu tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 47,99 gram. Dan 320 butir tablet yang diduga ekstasi tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 145 gram.(eli)










