Terdakwa Renita.foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita kelahiran Karawang, Jawa Barat bernama Renita (27) hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Denpasar.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Renita dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih
Baca Juga : Terbukti Penyalahguna Narkotika, Oknum Pengacara Divonis Jalani Rehabilitasi
Jaksa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Renita terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanamkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pembelaan.
Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.











