Dalam dakwaan diuraikan, sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WITA dihubungi oleh seseorang yang dikenal terdakwa bernama Master. “Master meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu dan ekstasi di Travel Purnama 99 pada tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” terang Jaksa.
Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Deswan Sihombing Dipenjara 6,5 Tahun
Setelah mengambil paketan itu, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin Gang Nuri Blok I No. 2B Banjar Pitik Kelurahan Pemogan. Sampai di kos terdakwa lalu menimbang ekstasi dan sabu yang baru saja diambilnya itu.
“Hasilnya, berat bersih sabu adalah 100 gram, ekstasi yang warna biru terdakwa hitung berjumlah 200 butir, sedangkan ekstasi yang warna abu-abu sebanyak 300 butir yang selanjutnya dilaporkan kepada Master,”ungkap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili
Selanjutnya terdakwa membuat paketan-paketan shabu dan ekstasi sesuai perintah dari Master. Setelah membuat beberapa paket, pada tanggal 7 Juni 2022 terdakwa mendapat perintah untuk mengirim paketan-paketan shabu dan ekstasi tersebut ke beberapa tempat.
Dan akhirnya, pada hari Jumat (10/7/2022) sekira pukul 23.00 WITA, saat terdakwa baru datang dari mengirim/ menempel paketan shabu dan ekstasi dan baru saja memarkir kendaraannya, tiba-tiba datang Polisi yang langsung melakukan penangkapan.










