Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Magetan Dituntut 5 Tahun Penjara

65dd835d-a749-4754-bdbc-7950fab7227a-4fa84287
DITUNTUT-Terdakwa Hariyanto saat menjelani sidang onlie di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian.  Disini, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip. 

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik didapat bahwa total berat bersih narkotika yang ada pada terdakwa 4,48 gram netto. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang terlarang itu, terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top