Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Magetan Dituntut 5 Tahun Penjara

65dd835d-a749-4754-bdbc-7950fab7227a-4fa84287
DITUNTUT-Terdakwa Hariyanto saat menjelani sidang onlie di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DITUNTUT-Terdakwa Hariyanto saat menjelani sidang onlie di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Magetan, Jawa Timur bernama Hariyanto (38) yang terjerat kasus narkoba dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Widyaningsih dalam sidang online, Kamis (17/11)/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Baca Juga : Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp Rp. 1.107. 000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang. 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berterus terang dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sidang dengan agenda putusan akan digelar pekan depan. 

Baca Juga : Ribuan Peduli Mangrove Bali Lepas Kepulangan Delegasi KTT G-20 Asal Cina

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top