Baca Juga : Terkait Bentrok Mahasiswa Papua, Ini Kata Jero Bendesa Adat Renon
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polis pada hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wita atau di pinggir depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian.
“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Baca Juga : Kakek Asal Jakarta Timur Gantung Diri di Pohon Lamtoro Samping Pura Ancutan
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Apes bagi terdakwa saat diperintahkan oleh CS untuk mengambil tempelan sabu di depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Kelurahan Padangsambian. Saat itu aksi terdakwa dilihat oleh polisi yang sedang melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Selanjutnya terdakwa mengambil satu bungkusan makanan yang diadakannya berisikan sabu.
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Baca Juga : Batal Boking Cewek Michat di Kamar Hotel, Anggota Polisi Tewas Ditusuk










