https://www.traditionrolex.com/27 Hanya Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Hanya Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 07/12/2022)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita asal Jember, Yeanita Dwi Lestari benar-benar bernasib kurang beruntung. Bagaimana tidak, hanya gara-gara sabu seberat 0,32 gram, dia yang selama di Bali tinggal di Jalan Mekar II Gang Taman Sari, Pemogan, Denpasar dituntut 6 tahun penjara. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa Yeanita terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga : Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeanita Dwi Lestari dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa yang termuat dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang, Selasa (6/12/2022). 

 

Selain menuntut agar terdakwa dipenjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu juga menuntut terdakwa membayar Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga : Kelangkaan BBM Solar, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU di Badung

Baca Juga : Setelah Mabuk di Finns Beach Club, Cewek Australia Diperkosa Pria Nigeria di Kamar Kos

 

Mendengar tuntutan jaksa yang lumayan tinggi itu, terdakwa yang hanya tamatan SD itu hanya pasrah sambil menunggu vonis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan yang juga masih berlangsung secara online. 

 

Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 03:00 WITA di depan pemakaman Dukuh di Jalan Raya Pemogan.

Baca Juga : Tukang Ojek Dikeroyok Hingga Patah Tangan, Dua Pelaku Diciduk

Baca Juga : Main Keroyok, Pria Asal Jember Dievakuasi ke Rumah Sakit

 

Sebelum ditangkap, terdakwa menerima perintah dari saksi Ariyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna biru muda kepada orang yang bernama HAR (DPO) yang memang sudah dikenal oleh terdakwa. 

 

Singkat cerita terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut yang oleh terdakwa disimpan di dashboard sebelah kiri depan sepeda motor Honda Spacy menuju ke  Jalan Raya Pemogan atau tepatnya di depan kuburan Dukuh, Pemogan merupakan tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan HAR.

Baca Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 31 Paket Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga : Sasar Bule di THM, Pasutri Spesialis Maling Iphone Dibekuk

 

“Sampai di lokasi, terdakwa duduk di atas motor sambil menunggu HAR datang dan mengambil titipan,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Polresta Denpasar dan langsung menangkap terdakwa. 

 

“Setelah itu dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi umum, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui  memiliki berat bersih 0,32 gram netto,”ungkap jaksa.

Baca Juga : Setelah Periksa Saksi, Polda Bali Segera Gelar Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga : Geger, Satpam PDAM Badung Gantung Diri di Pohon Kamboja

Kepada petugas terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut akan diserahkan kepada HAR. Terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjalankan aksi mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli.

 

Bahwa   terdakwa      tidak  dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yaitu  kristal bening  mengandung  narkotika jenis sabu.W-007

 

 Save as PDF

Next Post

Gasak Uang Hasil Penjualan Sembako Dituntut 1 Tahun Penjara

Rab Des 7 , 2022
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,”
cover-fokus-sp-panjang-dalam-isi-penipuan-online_169-e0a99f72

Berita Lainnya