DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menghadiri sidang praperadilan yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging menjadi tersangka.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghadiri sidang lantaran sidang ini terbuka untuk umum dan bisa dihadiri siapa saja. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1).
Pria yang akrab disapa BW itu menyampaikan pandangannya terkait perkara pertanahan yang kini bergulir ke ranah pidana. Menurutnya persoalan pertanahan sangat kompleks, kasus tanah juga sangat sensitif.
“Saya datang kesini karena tiga hal ya. Bagian pertama, kasus pertanahan ini rumit,” kata BW. Ia menilai, perkara pertanahan kerap berputar dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya masuk ke ranah pidana.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terlebih jika terjadi di daerah wisata seperti Bali akan terkait langsung dengan iklim investasi. BW juga menyinggung soal maraknya isu mafia pertanahan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi,” tegasnya.Secara spesifik dia menyoroti soal perkara yang tengah berjalan, ketika aparatur BPN justru berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Padahal, kata Bambang, Satgas mafia pertanahan dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi. “Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Nah itu jadi isu,” ucapnya.
Terkait kasus Made Daging, Bambang menyebut bahwa secara perdata dan PTUN perkara tersebut disebut telah selesai, namun kemudian muncul kembali dalam bentuk perkara pidana. Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa kasus pidana tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya.
“Yang saya pelajari dari kasus ini, ini kan secara perdata, silahkan dicek ya, itu sudah selesai. Secara PTUN sudah selesai, tiba-tiba muncul kasus pidana. Setelah saya baca-baca dulu juga pernah ada dalam kasus yang ini, pidananya itu pernah ada SP3,” urainya.
Ia menegaskan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi.
“Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategis sekali,” bebernya. Lebih lanjut, Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis karena merupakan salah satu kasus awal yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan.
Dia juga menyebut alasan lainnya dirinya hadir dalam persidangan ini. Ia mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan.
“Saya memerlukan hadir, apalagi saya ini sekarang terlibat sebagai bagian dari teman-teman yang punya konsentrasi di Klinik Pertanahan. Jadi saya terlibat di situ. Kemudian saya punya kepentingan untuk memastikan proses ini proses yang oke,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan adanya “akar masalah” yang menurutnya perlu digali, termasuk kemungkinan adanya kepentingan modal di balik proses hukum yang berjalan. “Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini, itu perlu dicari tahu,?” cetusnya.
Dalam persidangan praperadilan, Bambang mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa.
“Yang satu bilang ada daluarsa, yang satu bilang tidak ada daluarsa,” katanya. Ia juga menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Tapi menurutnya, hampir 50% jawaban termohon itu soal pokok materi.
Menurutnya, beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian dalam kasus ini. Pertama, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya. Kedua, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi.
“Kalau salah menerapkan ini maka kemudian yang akan dirugikan itu adalah investasi yang ada di Bali,” katanya. Bambang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali.
“Kalau ini tidak bisa memesan bahwa keadilan sedang ditegakkan atau kekuasaan menjadi instrumen dari satu kepentingan, itu bahaya sekali. Apakah ada orang-orang lain yang sedang menikmati itu yang bertarung ini? Atau ada kepentingan lain? Apakah itu atau kepentingan masyarakat?,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa hal terpenting dari seluruh proses hukum ini adalah mengungkap siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan penyidik Polda Bali mengenai Pasal 421 KUHP yang disebut belum daluwarsa, Bambang menekankan pentingnya kajian terhadap ketentuan peralihan atau transisi undang-undang.
“Polda mengatakan gelar perkara 10 Desember 2025. Dan setelah gelar perkara dan ekspos terus penetapan Pada tanggal yang sama. Sehingga dia mengatakan pasal 421 KUHP masih berlaku, tapi sama sekali tidak dibahas soal transisi,” tandasnya.
Menurut Bambang, pasal transisi justru menjadi kunci untuk menilai apakah suatu pasal masih relevan digunakan atau tidak. “Dalam undang-undang transisi itulah yang sebaiknya dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menguji dan mengkaji apakah pasal ini pasal yang sudah out of date atau pasal yang masih bisa digunakan,” katanya.W-007









