https://www.traditionrolex.com/27 Dijembloskan ke Penjara, IBGS Ngaku Uang Hasil Korupsi Dipakai Judi - FAJAR BALI
 

Dijembloskan ke Penjara, IBGS Ngaku Uang Hasil Korupsi Dipakai Judi

(Last Updated On: 04/03/2021)

MANGUPURAFajarbali.com|  Oknum pegawai sebuah Bank BUMN berinisial IBGS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Terhadap penetapan tersangka IBGS, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ketut Maha Agung, Rabu (3/3/2021) di Kejari Badung.

Dijelakan Maha Agung, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pihak bank tempat tersangka bekerja. Dari Hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya yaitu Kantor Cabang Kuta.

Dugaan korupsi tersebut berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

“Nilai total kerugian akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp 1 miliar, dan menurut pengakuan tersangka uang itu digunakan untuk bermian judi online,” tegas Maha Agung yang didampingi Dewa Lanang Raharja (Kasi Pidsus) dan I Made Gede Bamax Wira Wibowo  (Kasi Intel). 

Setelah cukup bukti, oleh tim jaksa penyidik, IBGS selaku marketing di bank tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/2/2021). Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Terpisah penasehat hukum terdakwa dari Kayana Law Office mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka.

Penangguhan penahanan akan diajukan dengan alasan tersangka kooperaktif dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Artinya dari sisi situ, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga bahwa akan mengajukan penangguhan penahanan,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Ditanya apakah tersangka melakukan dugaan korupsi sendiri, kuasa hukum tersangka menyatakan untuk sementara baru kliennya yang terlibat dalam kasus ini.

Ketika ditanya uang hasil korupsi digunakan untuk apa oleh tersangka, kuasa hukum mengatakan bahwa uang digunakan untuk bermain judi online.

Kuasa hukum tersangka menambahkan, dari total kerugian yang diderita oleh Bank BRI, sebagian telah dikembalikan oleh tersangka dan disimpan di dana kas Bank BRI yaitu kurang lebih Rp 180 juta.

“Sebelum proses itu sudah dilakukan sebenarnya. Karena ini kan pakai kredit topengan, artinya ia mencicil dengan nama orang yang bersangkutan,” tuturnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Yuliana Sagala Pimpin Kejari Denpasar, Wakajati : Pejabat Harus Proaktif

Kam Mar 4 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 04/03/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Setelah kurang lebih 1 tahun 6 bulan memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Luhur Istighfar akhirnya resmi meninggalkan Kejari Denpasar untuk mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung sebagai Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum.   Save as PDF

Berita Lainnya