Gercep! Dalam 5 Hari Kerja, LPS Bayar Rp25,6 M Klaim Simpanan Nasabah BPR Kamadana

IMG-20260224-WA0004
Bambang S. Hidayat.

DENPASAR-fajarbali.com | Dalam waktu 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.

BPR ini telah dicabut izin usahanya pada tanggal 18 Februari 2026 lalu oleh otoritas. LPS menanggapi dengan gerak cepat (gercep) melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).

Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp25,6 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat kepada awak media, di Denpasar, Selasa (24/2/2026).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top