DENPASAR-fajarbali.com | Kepala Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S. Hidayat, mengungkapkan, sebesar Rp230,44 miliar simpanan nasabah di Bali dinyatakan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).
Jumlah tersebut tergolong tinggi. Jika dipresentasekan mencapai 45,39 persen dari total Rp508 miliar dana nasabah di bank yang dilikuidasi. Sedangkan simpanan layak bayar sejumlah Rp277,21 miliar atau 54,61 persen.
Menurut Bambang, besarnya dana nasabah yang tidak layak bayar, sebesar 63,66 persen disebabkan oleh suku bunga melebihi ketentuan LPS.
"Artinya perbankan memberikan bunga yang melebihi ketentuan LPS di sejumlah produk simpanan, seperti bunga deposito yang terlalu tinggi dari penjaminan LPS," jelas Bambang.Â
Kemudian, masih kata Bambang, penyebab dana nasabah tidak layak bayar karena nasabah turut andil menyebabkan bank tidak sehat. Seperti terlibat dalam fraud, kredit fiktif. Bambang menjelaskan jumlahnya mencapai 36,16 pesen.Â
Penyebab selanjutnya dana nasabah tidak tercatat di pembukuan bank, menurut Bambang hanya 0,18 pesen kasus dana nasabah tidak tercatat di bank.Â
Pihaknya mengingatkan nasabah untuk memperhatikan aturan bunga penjaminan sebelum menyimpan dana nasabahnya di bank. LPS juga menyarankan agar bank tidak memberikan bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS.
Kinerja perbankan juga harus diperhatikan oleh nasabah, Bambang menjelaskan BPR yang dicabut izinnya isunya selalu tata kelola.Â
"Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk penguatan tata kelola, BPR itu kan merasa dia masih kecil, entitasnya menangani mikro, tetapi mereka kan harus dikelola layaknya institusi keuangan pada umumnya, jadi training sangat penting," jelas Bambang.
LPS juga memperkuat teknologi BPR, Bambang menyoroti masih banyaknya BPR yang pencatatannya tidak rapi, belum menggunakan teknologi, sehingga perlu didorong sistem IT terkini.Â
LPS telah melikuidasi 10 BPR di Bali, paling banyak nomor lima secara nasional. Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan 25 April 2025, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 143 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS.
Adapun bank yang telah selesai likuidasinya sebanyak 123 bank, terdiri dari 1 bank umum, 111 BPR dan 11 BPRS sehingga saat ini terdapat 20 bank dalam proses likuidasi.
"(Untuk Bali) LPS telah membayarkan sebesar Rp229,78 miliar dari total simpanan layak bayar sejumlah R277,21 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," pungkasnya.Â
Â
Â