"CV Crystal ini bergerak dalam bidang usaha menjual minyak goreng, eceran minuman tidak beralkohol, rokok, beras, roti, bahan kue kering, bahan kue basah, kopi, gula pasir, gula merah, obat dan lain sebagainya," ujar Jaksa dalam dakwaannya.
BACA Juga : Praperadilan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
Setelah saksi Raden menjual barang yang diperintahkan oleh terdakwa, uang hasil penjualan diarahkan kepada terdakwa. Lalu oleh saksi, terdakwa disarankan untuk menggunakan kas di buku besar karena memang pada saat itu bank tutup.
Atas hal itu, terdakwa lalu meminta kepada saksi Raden untuk mengambil dan menyerahkan uang yang diambil dari buku kas besar tersebut kepada terdakwa. Aksi ini dilakukan mulai dari bulan April 2022 hingga Juni 2022 sehingga terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp. 251.437.200.
BACA Juga : Tersangka Kasus SPI Tidak Ditahan, Ini Kata Aktivis Antikorupsi
Terungkap pula, ternyata bukan hanya uang kas besar yang dikuras terdakwa, tetapi uang hasil penjualan barang dari customer sebesar Rp. 261.676.648 juga diembat. "Terdakwa melakukan aksinya ini tanpa sepengetahuan perusahaan," pungkas jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848.W-007










