
Terdakwa Andi MB usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria bernama Andi MB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang di CV Crystal tempatnya bekerja dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penutupan Umum (JPU) Ni Nyoman Martini.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa yang merupakan GM Operasional di CV Crystal itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
BACA Juga : Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU Ni Nyoman Martini saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan jika terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara.
"Terdakwa sudah dituntut tiga tahun penjara, dan pekan depan dijadwalkan sidang agenda putusan," ujar JPU Ni Nyoman Martini yang ditemui di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Andi MB tidak sendiri. Dia diadili bersama temanya Raden Eric HS yang disidang secara terpisah.
BACA Juga : Diduga Menipu Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan sebelumnya terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa yang bekerja di CV Crystal menjabat sebagai GM Operasional meminta kepada saksi Raden yang merupakan kepala toko di unit Jimbaran untuk menjual barang-barang berupa sembako.










