Gde Novyartha Gantikan Heriyanti Jabat Waka PN Denpasar

u5-IMG-20251114-WA0044_copy_1024x704
Putu Gde Novyartha saat dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi Wakil Kepala PN Denpasar oleh Iman Luqmanul Hakim selaku Kepala PN Denpasar di ruang Cakra, Jumat (14/11).Foto/eli

Ia pernah bertugas sebagai hakim di PN Selong, Lombok Timur pada 2005, PN Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2009, PN Ponorogo pada 2013, kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Waikabubak pada 2015 dan Ketua PN Waikabubak pada 2018.

Setelah kembali ke Bali, ia menjabat Hakim Tingkat Pertama PN Denpasar pada 2019, kemudian menjadi Wakil Ketua PN Tabanan pada 2021 hingga akhirnya naik menjadi Ketua PN Tabanan pada 2023–2025.

Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai hakim yang tegas, teliti, dan berani memimpin sidang perkara-perkara besar.

Terlebih, publik juga mengenalnya sebagai salah satu hakim yang paling sering menangani kasus korupsi besar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Banyak putusan penting lahir dari palu majelis yang ia pimpin.

Saat menjadi Ketua Majelis Tipikor, Novyartha pernah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, dalam kasus korupsi dana lembaga desa senilai miliaran rupiah.

Dalam sidang itu, ia menolak seluruh dalil pembelaan dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Ia juga menangani perkara hibah KONI Gianyar yang sempat menyita perhatian publik. Ketika terdakwa Pande Made Purwata mengajukan eksepsi, majelis pimpinan Novyartha menolaknya, dan perkara pun dilanjutkan hingga akhirnya berujung pada vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, ia juga pernah menghukum mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, selama empat tahun penjara dalam perkara permintaan ‘fee proyek’ pembangunan pura. Putusannya identik dengan tuntutan jaksa, menandakan tidak ada celah untuk keringanan bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top