https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Peras Dagang Tempe, Pria Asal Dusun Tamansari Diadili - FAJAR BALI
 

Gara-gara Peras Dagang Tempe, Pria Asal Dusun Tamansari Diadili

(Last Updated On: 26/08/2021)

DENPASARFajarbali.com | Peras seorang pedagang tempe, pria bernama I Kadek Arianta (38) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar. Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Bunga Ronifia Farihah dalam sidang menerangkan, terdakwa sebelumnya datang dari arah Canggu setelah minum-minuman keras, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 05.00  Wita.

Setibanya di Jalan Bypass Munggu, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, terdakwa yang saat itu mengendari sepeda motor disalip oleh saksi korban Saepudin yang hendak berjualan tempe di Pasar Pandak Tabanan.

Terdakwa yang masih dipengaruhi minuman keras merasa agak diserempet sehingga kemudian menyuruh saksi korban untuk berhenti. 

“kenapa kamu nyerempet saya” dan saksi menjawab “saya tidak ada nyerempet mas”. Kemudian terdakwa marah-marah dan berkata ”macam-macam kamu, saya bunuh kamu”.

Karena takut kemudian saksi meminta maaf kepada terdakwa kemudian terdakwa berkata ”ok saya mafkan tapi kasi dulu saya uang, saya tidak punya uang ” kata terdakwa sembari memaksa.

Karena saksi diam, terdakwa menyuruh turun dari sepeda motor dan berkata ”turun kamu dari motor, cepat mana uangnya”.

Terdakwa lalu mengeluarkan parang dari pinggangnya dan memukul helm saksi sembari berkata ”cepat keluarkan dompetmu, kalau tidak saya bunuh kamu”.

Karena saksi terlalu lama tidak menyahut, terdakwa mengayunkan parangnya, saksi menangkisnya dengan tangan kiri sehingga tiga jari tangan kirinya terluka terkena sabetan parang.

“Saksi takut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan terdakwa uang sebesar Rp 100 ribu,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (26/8/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah uang diambil, terdakwa meminta tempe yang akan dijual saksi. Namun saat diberi dua biji tempe, terdakwa kembali marah-marah dan berkata ”apa ini… tambah lagi” sambil memukul tempat dengan parang.

Masih dalam kondisi ketakutan, saksi dengan terpaksa memberikan 20 biji tempe kepada terdakwa sembari berkata “ini mas, saya mau jualan ke Pandak”. Usai menjalankan aksinya, terdakwa pergi ke arah barat di Jalan Bypass Munggu menuju arah Tabanan.

Jaksa menuturkan, akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka pada punggung jari kedua, ketiga dan keempat tangan kiri sepangang delapan sentimeter di bawah pergelangan tangan.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

ORI Perwakilan Bali Sambut Baik Pelantikan Rektor Unud yang Baru

Kam Agu 26 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 26/08/2021)DENPASAR – Fajarbali | Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali menyambut baik pelantikan I Nyoman Gde Antara sebagai Rektor Universitas Udayana yang baru.     Save as PDF

Berita Lainnya