Sementara itu Plt Kepala DLH yang juga menjabat Asisten II Setda Tabanan, IGA Rai Dwipayana mengatakan akibat kegagalan transaksi ini, dana BKK tersebut terpaksa dikembalikan ke Pemerintah Kota Denpasar. Meski demikian, mengingat urgensi penanganan sampah yang krusial, Pemkab Tabanan telah kembali mengajukan usulan dana serupa untuk tahun anggaran 2026.
"Informasi dari Bapak Bupati, bantuan Rp6 miliar itu kembali diusulkan untuk tahun 2026. Peruntukannya bukan lagi beli tanah, tapi untuk penataan internal TPA, pemberian peralatan pengolahan, dan penyegaran area," ungkapnya.
Menanggapi kegagalan perluasan lahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, mendesak pemerintah untuk mengubah strategi. Menurutnya, jika perluasan lahan fisik terhambat, maka fokus utama harus beralih pada teknologi pengolahan sampah.
"Kami di Komisi II menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah pengolahan sampah. Penanganan di lapangan belum maksimal, jadi pemerintah harus fokus. Jangan hanya menimbun, tapi harus mulai mengolah agar volume sampah yang masuk bisa ditekan," tegasnya.
Meski infrastruktur pengolahan disiapkan nantinya, Komisi II mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan penanganan sampah terletak pada perilaku masyarakat. Lara menekankan perlunya perubahan mindset agar masyarakat ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.
"Sehebat apa pun teknologi yang dirancang pemerintah, tanpa dukungan masyarakat akan sia-sia. Sampah itu dikeluarkan oleh masyarakat, maka masyarakat juga harus memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya sejak dari sumbernya," katanya.










