Tersangka diamankan karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I jenis kokain seberat 3.608 gram yang dikemas dalam beberapa paket.
Baca Juga : Kasus WNA Kantongi KTP Bali, Kejari Denpasar Tetapkan Lima Tersangka
Penangkapan tersangka berawal saat tersangka tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 03.00 WITA. Pada saat itu tersangka bersama penumpang lain menjalani pemeriksaan barang bawaan.
Saat petugas memeriksa barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang berupa 1 buah koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga Kokain.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Sampaikan Rektor Unud
Tiap paket masing-masing berisi Kokain seberat 990 gram, 637 gram,711 gram, 891 gram, 379 gram sehingga berat total Kokain yang ditemukan di tas koper milik tersangka adalah 3.608 gram. Saat ditanya petugas, tersangka mengatakan bahwa kokain itu didapat dari temannya yang bernama Marlon saat masih di Brazil.
Tersangka juga mengatakan bahwa, Marlon menyerahkan dua bulan koper Softcase Merk DELSEY warna abu-abu di jalan dekat rumahnya di Brazil. Dikatakan pula bahwa, pemilik 5 paket kokain itu adalah teman Marlon yang bernama PINHO yang juga berada di Brazil.
Baca Juga : Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia, Wanita Kelahiran Jakarta Diadili










