Sementara itu, salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha menambahkan, pihaknya telah memikirkan kemungkinan dampak apa yang akan terjadi dengan adanya larangan tersebut.
“Pemerintah itu punya kewajiban untuk mengatur, apalagi ini menyangkut kawasan suci Gunung. Kalau terkait urusan gugatan, itukan baru wacana. Kami pun yakin seyakin-yakinnya, kita harus lihat juga legal standing-nya (gugatan) ia itu seperti apa. Jadi dari itu sudah kita pertimbangkan,” tambahnya.










