Eksklusivitas Menara Badung hingga 2047 Disorot, Pengamat Dorong Pemkab Ajukan Kasasi

IMG_0551
Ilustrasi AI

Kamilov juga menyoroti konsekuensi putusan terhadap keberadaan perjanjian kerja sama tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Putusan tersebut juga menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

“Intinya, perjanjian tersebut kembali hidup. Salah satu konsekuensinya adalah pembangunan BTS baru yang berjumlah 49 unit, dan pihak tersebut harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian,” jelasnya.

Kamilov menilai jangka waktu kerja sama hingga 2047 menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati, terlebih apabila konsekuensi perjanjian tersebut memberikan sifat eksklusif kepada satu penyedia.

“Kalau melihat jangka waktunya sampai 2047, mereka harus menjalankan kewajiban tersebut. Sifatnya juga disebut eksklusif,” katanya.

Menurut dia, eksklusivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha apabila pada praktiknya menyebabkan penyediaan infrastruktur menara di Badung hanya bergantung pada satu pihak.

“Kalau disebut eksklusif, itu berpotensi menjadikan penyediaan menara di wilayah Badung sebagai monopoli,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka prinsip persaingan usaha di Indonesia. Eksklusivitas jangka panjang, menurut dia, perlu diuji untuk memastikan tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain atau menciptakan kondisi yang merugikan persaingan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top