Eksklusivitas Menara Badung hingga 2047 Disorot, Pengamat Dorong Pemkab Ajukan Kasasi

IMG_0551
Ilustrasi AI

“Namun, jangan hanya membawa nama masyarakat ketika sedang berada dalam posisi sulit, sementara ketika mendapatkan keuntungan, masyarakat justru diabaikan,” katanya.

Kamilov menilai aspek perjanjian antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang lingkup dan konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.

Menurut dia, perjanjian yang dibuat pemerintah daerah dengan pihak ketiga perlu dilihat tidak hanya dari hubungan kontraktual para pihak, tetapi juga dari aspek tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Biasanya, satu perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga di luar pemerintah daerah harus diketahui oleh DPRD karena DPRD merupakan perwakilan masyarakat,” katanya.

Menurut Kamilov, posisi masyarakat juga perlu diperhatikan karena dampak dari pengelolaan infrastruktur telekomunikasi tersebut pada akhirnya dirasakan langsung oleh pengguna layanan.

“Masyarakat di sana seharusnya terlibat. Kenapa harus terlibat? Karena seluruh dampak dari perjanjian tersebut pada akhirnya akan dirasakan dan diuji oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan keberadaan infrastruktur menara telekomunikasi memiliki kaitan langsung dengan aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan telepon seluler dan internet. Karena itu, persoalan pengelolaan menara tidak semata-mata dapat dilihat sebagai hubungan bisnis antara pemerintah daerah dan perusahaan.

“Artinya, keberadaan BTS berdampak langsung kepada masyarakat Badung yang menggunakan telepon seluler dan layanan telekomunikasi melalui BTS tersebut,” katanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top