BADUNG-Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dinilai perlu mempertimbangkan secara serius langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.
Dorongan tersebut muncul karena putusan itu tidak hanya menyelesaikan sengketa antara dua pihak, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Eksklusivitas yang berlaku hingga 2047 dinilai perlu dilihat dari perspektif kepentingan publik dan persaingan usaha.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, mengatakan Pemkab Badung perlu memiliki alasan hukum yang kuat apabila memutuskan mengajukan kasasi. Menurut dia, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah hukum tersebut.
“Kalau mereka ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat harus menjadi yang utama, bukan kepentingan bisnis bupati,” kata Kamilov, Rabu (26/8/2026).
Menurut Kamilov, kasasi semestinya ditempuh bukan sekadar untuk mempertahankan posisi pemerintah daerah dalam sengketa, melainkan untuk memastikan konsekuensi hukum terhadap masyarakat Badung diperiksa secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah harus melakukan itu (kasasi ke Mahkamah Agung) atas nama masyarakat dan rakyatnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemerintah tidak cukup hanya membawa kepentingan masyarakat sebagai alasan ketika berada dalam posisi sulit. Kepentingan tersebut harus benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Namun, jangan hanya membawa nama masyarakat ketika sedang berada dalam posisi sulit, sementara ketika mendapatkan keuntungan, masyarakat justru diabaikan,” katanya.
Kamilov menilai aspek perjanjian antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang lingkup dan konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.
Menurut dia, perjanjian yang dibuat pemerintah daerah dengan pihak ketiga perlu dilihat tidak hanya dari hubungan kontraktual para pihak, tetapi juga dari aspek tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Biasanya, satu perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga di luar pemerintah daerah harus diketahui oleh DPRD karena DPRD merupakan perwakilan masyarakat,” katanya.
Menurut Kamilov, posisi masyarakat juga perlu diperhatikan karena dampak dari pengelolaan infrastruktur telekomunikasi tersebut pada akhirnya dirasakan langsung oleh pengguna layanan.
“Masyarakat di sana seharusnya terlibat. Kenapa harus terlibat? Karena seluruh dampak dari perjanjian tersebut pada akhirnya akan dirasakan dan diuji oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan infrastruktur menara telekomunikasi memiliki kaitan langsung dengan aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan telepon seluler dan internet. Karena itu, persoalan pengelolaan menara tidak semata-mata dapat dilihat sebagai hubungan bisnis antara pemerintah daerah dan perusahaan.
“Artinya, keberadaan BTS berdampak langsung kepada masyarakat Badung yang menggunakan telepon seluler dan layanan telekomunikasi melalui BTS tersebut,” katanya.
Kamilov juga menyoroti konsekuensi putusan terhadap keberadaan perjanjian kerja sama tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Putusan tersebut juga menghukum Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
“Intinya, perjanjian tersebut kembali hidup. Salah satu konsekuensinya adalah pembangunan BTS baru yang berjumlah 49 unit, dan pihak tersebut harus menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian,” jelasnya.
Kamilov menilai jangka waktu kerja sama hingga 2047 menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati, terlebih apabila konsekuensi perjanjian tersebut memberikan sifat eksklusif kepada satu penyedia.
“Kalau melihat jangka waktunya sampai 2047, mereka harus menjalankan kewajiban tersebut. Sifatnya juga disebut eksklusif,” katanya.
Menurut dia, eksklusivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha apabila pada praktiknya menyebabkan penyediaan infrastruktur menara di Badung hanya bergantung pada satu pihak.
“Kalau disebut eksklusif, itu berpotensi menjadikan penyediaan menara di wilayah Badung sebagai monopoli,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka prinsip persaingan usaha di Indonesia. Eksklusivitas jangka panjang, menurut dia, perlu diuji untuk memastikan tidak menutup ruang bagi pelaku usaha lain atau menciptakan kondisi yang merugikan persaingan.
“Di sinilah persoalannya, karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip antimonopoli,” katanya.
Menurut Kamilov, analisis tersebut juga perlu mempertimbangkan sejarah penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Badung. Sebelum perkara ini berujung pada putusan pengadilan, sejumlah perusahaan lain disebut telah menjalankan usaha infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.
Karena itu, ia menilai konsekuensi putusan terhadap pelaku usaha lain, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menjadi bagian dari pertimbangan apabila Pemkab Badung melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.
“Kalau melihat konsekuensi hukum yang sekarang berubah, pertanyaannya adalah mengapa kemudian terjadi keributan dari pihak BTS hingga akhirnya muncul keputusan pengadilan,” katanya.
Kamilov menilai tingkat kasasi dapat menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan-persoalan fundamental dalam perkara tersebut, terutama terkait ruang lingkup perjanjian, konsekuensi eksklusivitas, dan dampaknya terhadap pihak di luar sengketa.
Dengan konsekuensi kerja sama yang dapat berlangsung hingga 2047, ia menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa wanprestasi antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra.
Menurutnya, terdapat dimensi kepentingan publik yang perlu diperhatikan karena objek perkara berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan masyarakat luas.
Karena itu, apabila Pemkab Badung memilih menempuh kasasi, langkah tersebut dinilai perlu diarahkan untuk menguji secara menyeluruh konsekuensi hukum dari putusan, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintah daerah, dan persaingan usaha tetap terlindungi. W-007










