“Kami kecewa karena eksepsi yang kami ajukan isinya sangat lengkap, tapi majelis berpendapat lain,” ujar Agus Saputra yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain itu, Agus Saputra juga menuturkan, pihaknya sangat kecewa karena jika melihat isi dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas soal perubahan status uang yang masuk yang akhirnya menjadi kerugian negara.
BACA Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kajari Buleleng Diadili
“Bagiannya ceritanya, ini ada uang masuk terus jadi kerugian negara, tidak bisa begitu, ini kan harus ada proses, tidak hanya membalikan kalimat, Nah prosesnya ini yang seharusnya diuraikan oleh jaksa dalam dakwaan,” ujar Agus Saputra dengan nada kecewa.
Meski begitu, Agus Saputra mengatakan bahwa ada yang menarik dari putusan hakim. Dimana hakim menyatakan perlu adanya pembuktian lebih lanjutan. “Artinya apa, hakim ini ingin agar beberapa dugaan seperti adanya pemalsuan surat, kerugian negara ini untuk diuji dalam persidangan, dan kita tidak khawatir tentang itu,” ujar salah satu pengacara senior di Bali ini. W-007










