Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Prof Antara Kecewa Berat

prof antara gigit jari
Terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara.Foto/dok

Terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud dengan terdakwa Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara, Kamis (16/11) kemarin berakhir mengecewakan terdakwa dan juga kuasa hukumnya. Pasalnya, majelis hakim Tipikor pilihan Agus Akhyudi dalam amar putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Dengan ditolaknya eksepsi, membuat pihak terdakwa gigit jari lantara sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi saksi. Hakim menolak eksepsi terdakwa karena dianggap sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi saksi dan bukti. Termasuk soal kerugian negara yang selalu dipersoalkan oleh kubu terdakwa. 

BACA Juga : Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka Korupsi

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya. Dino Kries Miardi salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini mengatakan putusan hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. 

Dino juga menanyakan, putusan majelis juga menolak keberatan Prof. Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Majelis menilai hal-hal yang disebutkan di dalam eksepsi Antara dan para pengacaranya masuk ke ranah pokok perkara.

BACA Juga : Cekik dan Pikul Warga Lokal, Bule Rusia Divonis 2 Bulan 15 Hari

Sementara dari pihak terdakwa mengaku kecewa atas keputusan itu. Agus Saputra salah atau kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena eksepsi yang diajukan sudah sangat jelas mengurai tentang keberatannya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top