Keterangan terpisah, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan penentuan target dalam mafia tanah minimal ada dua aspek. Pertama, mengandung aspek pidana. Kedua, aspek hukum administrasi pertanahan.
"Aspek pidana menjadi tugas dari penyidik. Sementara aspek hukum pertanahan ada pada kami di BPN. Pengungkapan kasus ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi para mafia tanah lainnya," tegasnya. (Hen)










