Selanjutnya, tanah seluas 5 hektare itu disepakati seharga Rp 832 juta, lalu dibuatkan PPJB antara tersangka dan Murniati. Tanah itu oleh Made Murniati dipasang plang.
Melihat tanahnya dipasangi plang, Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra kaget. Lalu keduanya mengajukan gugatan kepada Ketut Tamtam dan Murniati di PN Semarapura. Namun hasil putusan Ketut Tamtam dan Murniati kalah.
Tersangka kemudian mengajukan banding tapi putusannya menguatkan putusan PN Semarapura. Seakan tidak mau menyerah tersangka kembali mengajukan kasasi tapi hasilnya tetap kalah.
Tidak terima dirugikan, Made Muniarti melaporkan Ketut Tamtam ke Polda Bali dengan laporan polisi nomor LP/135/III/2021/SPKT tanggal 16 Maret 2021 dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
"Dalam kasus ini tersangka bekerja seorang diri. Tersangka memanfaatkan kesempatan. Apalagi tersangka saat itu salah kepala desa. Tersangka dijerat Pasal 266 atau Pasal 378, atau Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," tandasnya.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain empat dokumen fotocopy legalisir minuta akta PPJB. Fotocopy empat SHM atas nama Ni Made Murniati. Fotocopy warkah penerbitan sertipikat yang dilegalisir. Fotocopy gugatan perdata pada PN, PT, dan Kasasi.
Perwira melati tiga dipundak ini menegaskan pihaknya memberi atensi khusus masalah tanah yang dilakukan mafia di Bali. Bahkan pihaknya sudah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Bali.










